Selasa, 31 Maret 2009

Geliat Pemilu Yang Mencengangkan

Pemilu untuk pemilihan caleg semakin dekat tetapi masih banyak masalah yang menghampirnya. Salah satu masalah yang mencuat dan sangat meresahkan keabsaan pemilu mendatang ialah adanya DPT ganda. Gemuruhnya daftar pemilih tetap bermasalah menggambarkan betapa memprihatinkan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan pemilu mendatang.

Permasalahan yang timbul karena adanya penggelembungan jumlah DPT, disebabkan masih amburadul-nya data kependudukan di Indonesia. Diperparah dengan kinerja KPU yang tampaknya dinilai kurang professional dalam menyelenggarakan pemilu kali ini. Pada dasarnya pemilu mendatang tidak hanya memiliki masalah dari jumlah DPT, tetapi juga bermasalah dalam distribusi, surat suara yang rusak, dan suara suara yang telah diberi tanda. Kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tahunan memang masih mengundang tanda tanya besar.
Munculnya DPT bermasalah berawal dari penggelembungan jumlah pemilih yang terjadi pada pilkada Jawa Timur. Dimana penggelembungan jumlah pemilih ditemukan pada dua kabutapen yaitu Sampang dan Bangkalan di provinsi tersebut. Dengan modus di antaranya kepemilikan Nomor Induk Kependudukan yang sama, mencapai 225.448 suara. Selain itu, modus lainnya memiliki nama dan NIK yang sama jmulahnya mencapai 12.224 pemilih. Modus yang menggunakan nama, NIK, dan tanggal lahir sama mencapai 10.844 pemilih. Sedangkan, modus lainnya dengan memiliki nama, NIK, tempat tanggal lahir, dan alamat yang sama mencapai 6.918 pemilih. Pemaparan di atas yang sangat mencengangkan merupakan gambaran kebobrokan dari demokrasi di Indonesia.

Jika diperhatikan secara mendalam, munculnya DPT bermasalah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, adanya politik yang tidak sehat dari parpol yang menjadi peserta pemilu. Dimana mereka memanfaatkan kebobrokan dari pendataan jumlah penduduk Indonesia. Kejahatan semacam ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah suara parpol tertentu.
Kedua, adanya keterlibatan oknum dalam penggelembungan jumlah pemilih tetap. Jika kita perhatikan secara mendalam bahwa pihak yang bisa melakukan perubahan DPT ialah hanya petugas yang berwenang saja. Maka penggelembungan yang terjadi pada DPT tidak terlepas dari peran oknum pemerintah, untuk memenangkan parpol tertentu.

Ketiga, ketidakseriusan dari KPU dalam menyelenggarakan pemilu mendatang. KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sudah memperhatikan hal-hal yang terkait di dalamnya. Dimana beberapa waktu lalu KPU sempat mengumumkan DPT sebanyak 171.068.667 orang, masing- masing 169.558.775 pemilih di dalam negeri dan 1.509.892 pemilih di luar negeri. Ketidaksiapan KPU tergambar dari tidak validnya data pemilih tetap mengenai angka-angka tersebut, kendati sudah mengalami dua kali revisi.

Permasalahan yang timbul mengenai DPT merupakan crucial point yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pemilu. Untuk itu penyelesaian mengenai DPT bermasalah harus segera dilakukan. Sebab jika kondisi ini terus berlangsung dan KPU tidak mampu mengusut mengenai penggelembungan jumlah pemilih, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kekacauan di masa mendatang. Akibatnya kemajuan bangsa hanya akan menjadi angan-angan yang tidak mungkin bisa diwujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar