Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Mei 2021


Bisnis Indonesia
Opini Senin, 17 Mei 2021

Artikel lengkap bisa klik dilink ini Pekerjaan Rumah Usai Mudik

 

Rabu, 31 Maret 2021

Eksistensi Ancaman Penyakit Tidak Menular

Editor: Bestari Kumala Dewi

Penulis: Felix Wisnu Handoyo 

Publikasi 14 Maret 2021

 

Pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor ekonomi dan non-ekonomi di dunia maupun di Indonesia. Di Indonesia sendiri, sejak 9 Januari 2021 kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah menyentuh angka diatas 10.000 kasus per hari, rekornya terjadi pada 30 Januari 2021 mencapai 14.518 kasus terkonfirmasi dalam satu hari (Covid-19.go.id, 2020). Kendati sejak 11 Januari hingga 8 februari 2021, dan diperpanjang dengan PPKM mikro, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), faktanya tidak semata-mata mampu menekan pergerakan masyarakat di Jawa-Bali. Kalaupun dampak PPKM tidak bisa tercermin saat ini, setidaknya belum ada tanda-tanda penurunan aktivitas masyarakat di wilayah Jawa-Bali.

Kalaupun dampak PPKM tidak bisa tercermin saat ini, setidaknya belum ada tanda-tanda penurunan aktivitas masyarakat di wilayah Jawa-Bali. Baca juga: Angka Kematian Akibat Penyakit Tidak Menular di Indonesia Melonjak Di sisi lain, pandemi ini menyebabkan penanganan pasien dengan penyakit selain Covid-19 menjadi less priority. Akibatnya, pasien non-Covid-19 sulit atau kadang enggan (jika tidak terpaksa) untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. Berdasarkan hasil survei Pusat Penelitian Ekonomi (P2E), LIPI menunjukkan bahwa terdapat 403 responden rumah tangga (26,95% dari total responden) dari total responden 1495 rumah tangga menyatakan, bahwa dalam rumah tangganya setidaknya ada satu anggota keluarga yang mengalami masalah penyakit tidak menular (NCD).

 

Artikel Lengkap dapat di baca dilink ini:  Eksistensi Ancaman Penyakit Tidak Menular



Kamis, 26 November 2020

Minimalkan Dampak Ekonomi, Genjot Serapan Anggaran - Jawa Pos

 


baca selengkapnya link disini: Minimalkan Dampak

LIPI: Pinjaman Australia, Hambatan Penyerapan Anggaran, dan Social Security Number

 Peneliti Ekonomi LIPI menilai pinjaman Australia merupakan bentuk kepercayaan terhadap Indonesia dalam mengelola utang. Di sisi lain, pemerintah membutuhkan peraturan yang lebih fleksibel dalam hal penyerapan anggaran.

Pandemi COVID-19 memberikan beban berat bagi perekonomian seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Namun sejumlah negara saling membantu menangani dampak dari pandemi, seperti yang dilakukan pemerintah Australia yang baru saja memberikan pinjaman sebesar 1,5 miliar dolar Australia atau sekitar Rp 15,4 triliun kepada Indonesia. Dana pinjaman ini diberikan untuk program respons aktif dan penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh Bank Pembangunan Asia (ADB).

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menyatakan bahwa pinjaman tersebut mencerminkan masa-masa krisis kesehatan yang harus dihadapi bersama, sehingga pemulihan dapat terjadi di kedua negara.

Peneliti Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Felix Wisnu Handoyo melihat pinjaman yang diberikan Australia merupakan bukti bahwa pemerintah negeri kanguru itu memiliki kepercayaan terhadap Indonesia yang mempunyai track record baik dalam mengelola utang. Di sisi lain, market Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara, sehingga sangat memungkinkan hubungan Indonesia dan Australia ke depannya akan semakin erat.

baca selengkapnya dilink ini: LIPI: Pinjaman Australia

Jumat, 07 Agustus 2020

Anomali Kebijakan di Bidang Kesehatan Saat Pandemi

Publikasi di Kompas.com 

Rabu, 5 Agustus 2020

Editor : Erlangga Djumena

Oleh: Felix Wisnu Handoyo 

KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2020 yang tertuang dalam Perpres No.64 Tahun 2020 merupakan pengulangan dari kebijakan pemerintah yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Meski, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini lebih rendah Rp 10.000 dibandingkan rencana awal yang tertuang pada Perpres No 75 Tahun 2019, untuk kelas 1 dan kelas 2, kecuali kelas 3 memiliki kenaikan iuran yang sama.

Di tengah pandemi Covid-19 kenaikan iuran BPJS Kesehatan memiliki makna beban ganda, karena tidak sedikit masyarakat yang kehilangan atau menurunnya pendapatan. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Namun demikian, pemerintah menyiapkan buffer bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 hingga akhir 2020 dan Rp 7.000 pada tahun 2021, apabila teregistrasi pada peserta kelas 3.

Skema kenaikan iuran di tahun 2020, pada dasarnya lebih membebani peserta yang menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2. Artinya, masyarakat kelas menengah ke atas yang dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih baik.

Meskipun demikian, lamanya periode pandemi pun tidak luput menghantam masyarakat kelas menengah terutama menengah bawah. Akibatnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai sentiment negatif dari masyarakat secara keseluruhan, karena hampir semua level masyarakat ikut terdampak akibat pandemi ini.

Kendati kenaikan iuran BPJS-Kesehatan merupakan keniscayaan, tetapi kenaikan iuran saat ini bukan momentum yang tepat.

Artikel Lengkapnya dapat dibaca pada link di bawah ini:

https://money.kompas.com/read/2020/08/05/214000826/anomali-kebijakan-di-bidang-kesehatan-saat-pandemi?page=all

Rabu, 15 April 2020

Melawan Invasi Covid-19

Publikasi di Bisnis Indonesia
Sabtu, 11 April 2020


Senin, 05 Agustus 2019

Mengukur Efektivitas Asuransi Kesehatan Nasional

Bisnis Indonesia
Kamis, 1 Agustus 2019

Bisnis.com, JAKARTA - Hal yang sedikit menggelitik dari pelaksanaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kita baru berada dalam level penanganan masalah finansial yang melanda BPJS Kesehatan. Namun, masih jauh dalam mendiskusikan atau mempermasalahan status kesehatan masyarakat, akan meningkat atau tidak dalam pelaksanaannya.
Defisit finansial yang menimpa BPJS Kesehatan telah menjadi isu hangat belakangan ini dan berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan membengkaknya tagihan pelayanan kesehatan badan tersebut. Data terakhir menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp16,5 triliun dan memungkinkan membengkak di tahun ini dan selanjutnya.
Pembicaraan berlanjut soal intervensi mengenai pengurangan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan hingga pelaksanaan urun biaya dan selisih biaya. Namun, pertanyaan mendasar dari implementasi UU SJSN tidak pernah mendapatkan tempat utama, yaitu apakah tingkat kesehatan masyarakat meningkat dengan program ini?
Dalam UU No. 24 Tahun 2011 pasal 3 menegaskan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan demi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Kebutuhan akan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi fokus utama dibentuknya BPJS.
Namun, permasalahan mendasar (defisit anggaran) dari pelaksanaan BPJS seakan menjadi batu sandungan bagi keberlangsungan program ini. Kendati skema mitigasi apabila terjadi defisit keuangan mengenai BPJS, khususnya BPJS Kesehatan telah tertuang dalam undang-undang, implementasi di lapangan belum sesuai harapan. Pengurangan manfaat kesehatan, urun biaya dan selisih biaya mewarnai peliknya tantangan bagi badan tersebut saat ini.
Penerjemahan atas UU SJSN yang tidak menyeluruh membuat kita kian terjebak dalam permasalahan defisit, pengurangan manfaat dan urun serta selisih biaya. Hal utama mengenai pemenuhan kebutuhan dasar hidup malah kian luput dari perhatian, dalam hal ini kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dengan data Indonesian Family Life Survey (IFLS) 4 dan 5, menunjukkan bahwa asuransi kesehatan daerah, Jamsostek, Askes dan saat ini BPJS belum mampu meningkatkan status kesehatan masyarakat. Hasil penelitian yang dibagi dalam group treatment-control mengambil sampel sebanyak 12.740 observasi data panel.
Group treatment tercatat sebanyak 8.754 observasi dimana individu tidak memiliki asuransi pada IFLS4 dan memiliki asuransi pada IFLS5. Sebagai control sebanyak 3.716 observasi dengan ketentuan memiliki asuransi pada kedua periode penelitian.
Hasilnya cukup mengejutkan bahwa keberadaan asuransi yang dikelola pemerintah dan BUMN atas dasar penugasan pemerintah tidak memiliki dampak terhadap peningkatan status kesehatan (statistically insignificant) peserta asuransi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode difference-in-differences (DiD) dengan data panel yang seimbang (balanced panel).
Namun, keberadaan program asuransi ini berhasil menurunkan tingkat pengeluaran kesehatan masyarakat meskipun ada pengeluaran tetap yaitu premi. Hal yang menjadi dasar dari pelaksanaan program ini seharusnya mampu meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat. Sayangnya, hal yang penting ini malah luput dari pembahasan pemerintah dan BPJS. Justru kita disibukkan pada permasalahan finansial dan malah penurunan manfaat.
Jika berkaca pada hasil penelitian tersebut, seharusnya pemerintah dan BPJS Kesehatan bersama-sama mengambil langkah strategis, yaitu bagaimana asuransi kesehatan nasional ini berkontribusi dalam peningkatan kesehatan masyarakat.
Bukankah seharusnya kebijakan yang diterapkan harus mengacu pada sasaran tersebut, bukan hanya bagaimana menutup defisit keuangan dengan menurunkan manfaat dan urun serta selisih biaya. Ini pun menjadi evaluasi atas kebijakan penurunan manfaat kesehatan bagi masyarakat, karena dengan kondisi saat ini saja belum mampu mendorong tingkat kesehatan masyarakat. Apalagi jika manfaatnya dikurangi.
Kian jelas bahwa ketentuan Indonesia Case Base Groups (Ina-CBG’s) tidak disiapkan dengan baik. Pasalnya, belum pernah dipublikasikan, baik oleh pemerintah maupun BPJS Kesehatan mengenai tindakan medis kepada pasien, apakah sudah efektif atau belum. Apalagi untuk penanganan pasien yang memiliki penyakit cukup berat.
Padahal hal ini seharusnya dilakukan untuk menerapkan prosedur yang efektif dan tentunya menghindari tindakan medis berlebihan. Efektif artinya dengan tindakan medis tertentu dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat. Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan cost-benefit-analysis (CBA), cost utility analysis (CUA), dan cost effectiveness analysis (CEA).
Namun, hal tersebut tampak belum menjadi basis dalam penerapan Ina-CBG’s. Padahal dengan analisis tersebut akan membantu suatu tindakan medis memiliki efektivitas terhadap pasien atau tidak berdasarkan quality adjusted life-years (QALY). QALY merupakan ukuran mengenai kualitas hidup seseorang pasca mendapatkan penanganan medis. Kendati ukuran ini terbilang subyektif tetapi dapat menjadi ukuran untuk menentukan pelayanan optimal bagi pasien.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan seharusnya sudah tidak berkutat pada masalah defisit anggaran. Pasalnya, rekomendasi mengenai dana abadi kesehatan benar-benar bisa dilakukan dan diterapkan. Sudah waktunya membahas paket kesehatan dan dampaknya bagi peningkatan kesehatan masyarakat.
Perlu diingat bahwa rancangan pembangunan Indonesia ke depan akan berfokus pada pengembangan sumber daya manusia. Syarat utamanya ialah pendidikan dan kesehatan. Dalam hal ini BPJS Kesehatan memiliki peran yang sangat besar dalam menunjang pembangunan sumber daya manusia.
Untuk itu transformasi harus terus dilakukan agar negara ini bisa semakin maju.

Jumat, 22 Februari 2019

Urun Biaya dan Selisih Biaya, Solusi Bagi JKN?

Bisnis Indonesia Kamis, 21 Februari 2019

Bisnis.com, JAKARTA – Kali ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) benar-benar panik dalam menekan defisit BPJS Kesehatan. Pasalnya, dugaan membengkaknya klaim kian melebar pada tahun ini dibandingkan dengan Rp16,5 triliun pada 2018.
Skenario mulai dari pengurangan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan tampaknya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Saat ini pemerintah melalui Kemenkes menerbitkan aturan teknis mengenai urun biaya dan selisih biaya kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepanikan tampak mulai dirasakan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam menghadapi defisit yang berpotensi melebar. Kendati undang-undang sistem jaminan sosial nasional (UU SJSN) membuka peluang adanya urun biaya, pelaksanaan urun biaya harus berdasarkan jenis pelayanan yang menimbulkan penyalah-gunaan pelayanan.
Permenkes No. 51/2018 telah mengatur urun biaya apabila masyarakat mendapatkan pelayanan rawat jalan atau inap berdasarkan kelas rumah sakit dan ditetapkan maksimum nominal untuk setiap pelayanan. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibebaskan dari pengenaan urun biaya ketika mendapatkan pelayanan. Namun, implementasi aturan tersebut masih menunggu kajian jenis pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan.
Urun biaya memang belum diberlakukan bagi peserta JKN, khususnya untuk peserta non-PBI. Namun, pelaksanaan urun biaya berpotensi mengurangi kunjungan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Pasalnya, mereka yang biasanya mendapatkan pelayanan secara gratis harus bersedia membayar sebagai bentuk urun biaya.
Disisi lain, keberadaan JKN yang seharusnya menjadi angin surga bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, baik peserta PBI maupun non-PBI. Apabila aturan tersebut diterapkan, tidak sepenuhnya sesuai harapan masyarakat.
Dalam Model Grossman disebutkan akses kepada fasilitas kesehatan dan perilaku hidup masyarakat memengaruhi tingkat kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, akses layanan kesehatan menjadi salah satu input yang ikut menentukan tingkat kesehatan masyarakat. Adanya tambahan biaya dalam mengakses kesehatan menjadi hal yang memberatkan, khususnya bagi kelas menengah.
Masyarakat kelas menengah bisa dikatakan tidak tergolong dalam kelompok PBI tetapi juga tidak dikatakan kelompok yang mampu secara finansial sepenuhnya. Kelompok PBI sebanyak 92.4 juta jiwa (46,13% dari peserta BPJS Kesehatan) akan tetap merasakan gratis pelayanan kesehatan yang mengacu pada Indonesia Case Base Groups (InaCBG’s). Sebanyak 107,88 juta jiwa peserta JKN non-PBI akan dikenakan urun biaya ketika mengakses layanan kesehatan.
Berdasarkan data Agustus 2018, total peserta BPJSKesehatan 200,28 juta jiwa. Jika sebanyak 64,72 juta jiwa peserta non-PBI (32,31% dari total peserta BPJS Kesehatan) dikategorikan kelas menengah, kelompok ini yang akan paling merasakan dampaknya. Disisi lain, 21,54% (43,15 juta jiwa) dari total peserta bisa dikatakan kelompok atas (kaya) dan tidak akan bermasalah dengan urun biaya atau mereka memiliki asuransi lain.
Dengan estimasi tersebut, masyarakat kelas menengah yang akan lebih rasional dalam mengakses layanan kesehatan. Sayangnya, tidak ada data sebaran masyarakat yang akan terdampak urun biaya yang dipublikasi oleh BPJS Kesehatan. Dampak dari kebijakan urun biaya akan terasa cukup signifikan dalam menekan keinginan masyarakat mengakses layanan kesehatan.
Pada saat yang sama, pemangkasan manfaat pelayanan pun kian membatasi peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Berbeda dengan urun biaya, pengenaan selisih biaya merupakan rencana yang bisa dikatakan relatif lebih tepat. Namun, penerapannya perlu hati-hati. Pasalnya, selisih biaya ini harus ditanggung masyarakat dari tarif yang ditetapkan Ina-CBG’s pada kelas peserta terdaftar jika peserta tersebut naik kelas pelayanan.
Namun jika kebijakan ini diterapkan, apakah akan diberlakukan juga apabila rumah sakit rujukan sudah penuh pada kelas perawatan dimana peserta BPJS Kesehatan terdaftar, tetap dikenakan selisih biaya jika terpaksa harus naik kelas pelayanan?
Pasien di kota besar tidak terlalu bermasalah, karena pilihan rumah sakit cukup banyak. Lain halnya di perdesaan atau yang layanan kesehatannya terbatas. Pasien, khususnya non-PBI, tak punya pilihan karena harus naik kelas atau tidak mendapatkan penanganan kesehatan di kelasnya terdaftar. Hal ini perlu diantisipasi Kemenkes
Urun biaya dan selisih biaya merupakan konsekuensi dari keengganan pemerintah dalam menaikkan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan. Disisi lain pemerintah masih menahan alternatif pembiayaan dari pajak rokok dan atau mungkin dana abadi kesehatan. Dana abadi kesehatan dapat diperoleh dari APBN, pajak rokok, kendaraan, dan pajak makanan minuman yang ikut menyumbang penyakit tertentu pada masyarakat.
Sekalipun peserta JKN terpenuhi 100% belum menjamin bahwa defisit BPJS Kesehatan akan hilang atau mengecil.
Selain itu penekanan defisit yang terjadi masih bersifat eksternal, diluar dari struktur organisasi yang ada. Jika defisit ini adalah masalah bersama, seharusnya peningkatan efisiensi kegiatan operasional pun perlu dilakukan.
Beban operasional BPJS Kesehatan 2017 tercatat Rp3,8 triliun. Perlu dilakukan efisiensi agar beban bisa dikurangi hingga beberapa puluh persen, sehingga bisa membantu menekan defisit.
BPJS Kesehatan juga memiliki investasi lain. Pada dasarnya desain ini untuk mengantisipasi adanya dana iuran besar yang mengendap. Saat defisit melanda apakah tidak sebaiknya kegiatan investasi ditarik keluar dari BPJS Kesehatan.
Pertama, menyebabkan bengkaknya biaya operasional, karena harus membayar unit investasi dalam struktur lembaga di BPJS Kesehatan. Kedua, terjadi conflict of interest dalam alokasi anggaran untuk pembayaran kewajiban atau beban investasi. Beban investasi tercatat sebesar Rp28,21 miliar. Adapun pendapatan bruto investasi Rp150,91 miliar pada 2017. Tentu nilai pendapatan investasi tersebut yang terdiri dari bunga deposito, obligasi, dan keuntungan pelepasan investasi merupakan akumulasi alokasi beban investasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Tingginya angka kunjungan masyarakat pada faskes tidak semata-mata terjadi dugaan penyalahgunaan layanan kesehatan tetapi bisa jadi imbas dari rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan. Ini pun kritik bagi program Kemenkes seperti program promotif dan preventif.
Ketidakefektivan program tersebut menyebabkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan terbilang cukup rendah. Alhasil, ketika ada layanan kesehatan yang terjangkau, tak heran masyarakat berbondong-bondong mengakses faskes.
Perbaikan perlu dilakukan secara menyeluruh. Permasalahan BPJS Kesehatan melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, faskes, dan BPJS Kesehatan sendiri. Penyelesaian masalah defisit BPJS Kesehatan harus dilakukan secara bersama-sama dengan keterlibatan aktif semua elemen.
Penerapan urun biaya dan selisih biaya bisa menjadi solusi jangka pendek apabila dilakukan hati-hati. Namun, saya yakin tidak akan bisa menutup defisit BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Minggu, 25 November 2018

Dana Abadi Kesehatan, Mungkinkah?

Oleh Felix Wisnu Handoyo
Bisnis Indonesia, Jumat, November 23 2018
Pendidikan dan kesehatan merupakan dua elemen penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat.
Pembangunan manusia pun menjadi isu diangkat dalam era pemerintahan saat ini. Kita telah kenal dengan program BOS, KIP, dan program beasiswa nasional, seperti LPDP dan Beasiswa Ristek Dikti. Namun, sayangnya penanganan di bidang kesehatan belum semasif dan sebaik di bidang pendidikan kendati program di bidang kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), program keluarga harapan (PKH), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah dilaksanakan pula.
Penanganan gizi bagi keluarga miskin telah dilakukan dengan memberikan program PKH. Disisi lain, penanganan masalah pembiayaan kesehatan dilakukan oleh BPJS-Kesehatan dalam kerangka JKN. Sayangnya, program JKN masih menimbulkan banyak kendala dalam penanganannya. Pertama, ketidakmerataan fasilitas dan tenaga kesehatan di setiap daerah sehingga menimbulkan kesenjangan.
Kedua, akses dan jarak tempuh menuju fasilitas kesehatan (faskes) cukup jauh dan mahal, terutama di wilayah terpencil. Ketiga, defisitnya anggaran pembiayaan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS-Kesehatan sesuai amanat undang-undang.
Layaknya di bidang pendidikan oleh Kemendikbud, Kemenkes pun harus proaktif dan massif terutama dalam pemerataan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Jangkauan sarana dan prasarana medis menjadi hal yang mutlak dalam peningkatan layanan kesehatan.
Tentunya, sebaran dan kualitas tenaga medis baik perawat, bidan, dan dokter harus mumpuni pula. Permasalahan ini tampaknya yang masih jauh dari harapan. Akibatnya, keberadaan JKN belum mampu dinikmati masyarakat, khususnya di daerah terpencil.
Sebelum masalah defisit dana BPJS-Kesehatan muncul kepermukaan, banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa iuran yang dibayar tidak menjamin mereka mendapatkan penangangan kesehatan yang baik ketika mereka sakit.
Wajar, karena ketersediaan fasilitas faskes yang mumpuni umumnya hanya di kota-kota besar. Di lain pihak, ini bukan menjadi kewenangan BPJS-Kesehatan dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesehatan.
Kemudian, kondisi ini diperparah dengan permasalahan defisitnya BPJS-Kesehatan hingga pembatasan manfaat kesehatan yang sebelumnya ada menjadi kurang atau ditiadakan.
Program kesehatan nasional pada dasarnya mampu meningkatkan akses masyarakat ke layanan kesehatan. Jumlah klaim yang melebihi jumlah iuran merupakan salah satu indikator kepercayaan diri masyarakat dalam mengakses faskes. Jumlah peserta per 1 November dari data BPJS-Kesehatan sebanyak 205 juta jiwa, didominasi peserta PBI, baik PBI APBN (92,3 juta) maupun APBD (28,3 juta). Angka ini masih jauh dari target yang mencapai 100% penduduk Indonesia sebagai peserta BPJS-Kesehatan.
Jumlah peserta program yang besar dan unsur subsidi silang (gotong royong) dalam pembiayaan kesehatan menjadi hal penting keberadaan program ini. Maka, pemerintah melalui Kemenkes perlu mengevaluasi seluruh program kesehatan nasional. Hal ini dapat dimulai dari program di Kemenkes seperti pencegahan penyakit, program pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit hingga ketersediaan tenaga medis berkualitas.
Selain itu, Kemenkes bersama Kemenkeu perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan asuransi kesehatan nasional dalam bingkai JKN. Layaknya gayung bersambut, ketersediaan fasilitas dan tenaga medis pun harus didukung sistem pembiayaan yang baik melalui BPJS-Kesehatan. Sayangnya, hal ini masih jauh dari harapan, seolah keberadaan layanan kesehatan terpisah dengan sistem pembiayaannya. Padahal keduanya harus saling melengkapi. Kecenderungan saat ini, faskes lebih mumpuni di kota besar daripada di daerah atau kota kecil. Akibatnya terjadi kesenjangan layanan kesehatan.
Di lain pihak, pembiayaan kesehatan dalam bingkai JKN pun sangat dibutuhkan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-penerima bantuan iuran (non-PBI). Sinergi pada kedua kementerian sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal yang tidak kalah penting, petunjuk penanganan dan pembiayaan pasien yang tercantum dalam Indonesian Case Base Groups (Ina-CBG’s) perlu dievaluasi mendalam pula. Keluhan terhadap skema pembiayaan kesehatan menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan dengan baik. Ketentuan mengenai obat dan alat medis yang digunakan menuai keluhan dari banyak pasien.
Harus ada standar penanganan pasien yang tepat agar tidak terjadi overtreatment atau undertreatment. Evaluasi daftar pembiayaan kesehatan ini pun harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tenaga medis, dan perencanaan keuangan di bidang kesehatan.
Dana Abadi Kesehatan
Kunci keberlangsungan BPJS-Kesehatan ialah ketersediaan anggaran dalam pembiayaan kesehatan. Permasalahan defisit BPJS-Kesehatan yang tercatat pada arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Hal ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan program tersebut.
Belum lagi kondisi ini akan menciptakan keenganan rumah sakit dalam menangani pasien BPJS-Kesehatan. Apabila kondisi ini berlangsung lama, akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap BPJS-Kesehatan sebagai lembaga pembiayaan kesehatan nasional.
Demi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pembiayaan BPJS-Kesehatan, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, menciptakan lembaga pengelola dana kesehatan atau menyatukan lembaga pengelola dana kesehatan dan pendidikan.
Pengelolaan dana ini harus terpisah dengan BPJS-Kesehatan untuk menghindari konflik kepentingan antara lembaga pengelola dana dan lembaga pembiayaan. Sumber dana pengelolaan ini pun terpisah dari iuran yang diterima BPJS-Kesehatan.
Namun, lembaga pengelola dana bisa sebagai buffer fiskal pemerintah ketika ancaman defisit kian meningkat.
Kedua, menetapkan sumber dana yang dikelola, bisa diambil dari anggaran kesehatan di Kemenkes (APBN) seperti LPDP dari dana pendidikan, pajak karbon (pabrik, kendaraan bermotor, tambang, dan perkebunan sawit), pajak rokok, dan pajak minuman kemasan. Penerapan dan penetapan pajak tersebut harus diatur secara khusus, karena tergantung dari kontribusi produk maupun aktivitas bisnis tersebut dalam memengaruhi kesehatan masyarakat.
Pajak yang dikumpulkan harus menjadi modal untuk berinvestasi pada aset-aset yang low-risk dan untuk menghasilkan optimal return, berbeda dengan konsep pemerintah sebelumnya yang menjadikan pajak sebagai unsur pembiayaan BPJS-Kesehatan.
Ketiga, mengatur skema pembiayaan kepada BPJS-Kesehatan dari hasil pengembangan dana abadi kesehatan setelah dikurangi biaya operasional. Skema ini pun perlu dipikirkan agar BPJS-Kesehatan dan lembaga pengelola dana kesehatan dapat bersinergi.
Apabila langkah ini dapat dilakukan, pemerintah akan memiliki buffer fiskal atas permasalahan defisit pembiayaan kesehatan. Selain itu, keberlangsungan dan kemanfaatan dari pembiayaan oleh BPJS-Kesehatan memungkinkan diperluas dimasa depan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Link to read this article: 

Rabu, 29 Juli 2009

Virus H1N1 Kian Merebak dan Mengancam


Pada beberapa minggu belakangan ini, dunia dikejutkan dengan kemunculan virus A-H1N1. Dimana berbagai sumber menyatakan bahwa virus jenis ini merupakan jenis baru yang lebih mengerikan, jika dibandingkan virus H5N1 (virus flu burung). Di Indonesia saja kasus positif flu A-H1N1 terus terjadi lonjakan dengan di temukan 60 kasus baru dalam kurun waktu tiga hari.

Berdasarkan data yang diperoleh dari depkes telah tercatat sebanyak 112 pasien suspect virus A-H1N1. Di Thailand, virus ini telah menjangkit sebanyak 4057 jiwa, dengan korban jiwa mencapai 24 orang. Sedangkan, badan kesehatan dunia (WHO) Senin (13/7) mencatat sebanyak 94.512 kasus positif flu A-H1N1. Merebaknya kasus influenza yang disebabkan virus A-H1N1 seakan menjadi cobaan bagi dunia di tengah krisis global yang belum sirna dari ingatan kita.

Di tengah merebaknya kasus influenza A-H1N1, berbagai negara di dunia telah mempersiapkan diri untuk mengatasinya. Di mana Thailand telah mempersiapkan dana tambahan untuk kesehatan sebesar 25 juta dollar AS. Hal serupa juga dilakukan negeri Paman Sam guna mencegah meluasnya penyebaran virus tersebut. Sedangkan, untuk vaksin WHO melalui Direktur penelitian vaksin Marie-Paul Kieny menegaskan akan tersedia pada bulan September mendatang.

Mencuatnya penyebaran virus A-H1N1 yang begitu cepat telah membuat dunia gempar termasuk Indonesia. Dengan iklim tropis, seharusnya virus ini tidak dapat masuk ke Indonesia. Namun, pada kenyataannya sejumlah orang telah terjangkit dan beberapa diantaranya dinyatakan positif terinfeksi virus A-H1N1. Untuk itu, langkah preventif harus segera dilakukan depkes dan segenap masyarakat agar penyebaran virus ini tidak meluas di tanah air.

Langkah pencegahan penularan virus ini memang tidak bisa dilakukan secara penuh. Pasalnya, belum ditemukan vaksinnya hingga saat ini. Meski demikian, upaya preventif harus terus dilakukan oleh segenap masyarakat dan departemen kesehatan. Berbagai upaya sosialisasi pencegahan memang telah dilakukan tetapi langkah itu saja belum cukup. Pasalnya, cara ini masih bersifat ajuran dan kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan masih rendah.

Dalam tataran yang lebih luas, seharusnya pemerintah melakukan tindakan-tindakan yang lebih radikal terkait pencegahan meluasnya virus A-H1N1. Pasalnya, jika terlambat akan banyak lagi kasus swine influenza di Nusantara. Mencegah penyebaran virus ini memang bukan perkara mudah. Beberapa langkah sporadis yang bisa dilakukan guna mencegah penularan virus ini. Pertama, meningkatkan anggaran kesehatan secara signifikan. Cara ini sudah dilakukan oleh beberapa negara di dunia guna pencegahan dan penanganan yang lebih baik bagi mereka yang positif terjangkit A-H1N1.

Kedua, memperketat bagi siapapun yang akan masuk Indonesia, baik melalui bandara maupun pelabuhan. Upaya semacam ini dilakukan agar mereka yang suspect A-H1N1 bisa langsung mendapat penanganan. Ketiga, meningkatkan jumlah rumah sakit rujukan dalam penanganan penyebaran swine influenza. Pada dasarnya penularan virus ini sudah dari manusia ke manusia, yang artinya penanganan harus dilakukan secara maksimal. Dengan mengedepankan pelayanan yang terbaik bagi pasien agar dapat kembali sembuh.

Keempat, meningkatkan jumlah ruang isolasi bagi mereka yang suspect A-H1N1. Di Indonesia hanya beberapa rumah sakit saja yang memiliki ruang isolasi, itupun jumlah masih sangat terbatas. Untuk menghadapi pandemi swine influenza ruang isolasi diwajibkan agar tidak terjadi penularan dan pasien mendapat perawatan intensif.

Penanganan yang serius memang perlu dilakukan pemerintah Indonesia. Pasalnya, penyebaran virus yang begitu cepat menandakan Indonesia belum siap menghadapi pandemi swine influenza. Kendati kasus yang merebak belum terlalu besar sikap preventif yang radikal tetap perlu dilakukan. Untuk itu, perhatian dari segenap pihak terutama pemerintah harus lebih intens agar penyebaran swine influenza tekan semaksimal mungkin.