Selasa, 20 Januari 2015

Selamatkan Tanah dan Air Indonesia

Pemerintahan yang baru harus mampu menyelamatkan tanah dan air Indonesia dari ekploitasi besar-besaran, tetapi minim kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Amanat UUD’45 Pasal 33 jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, pratiknya dilapangan hal demikian tidak terjadi.

lengkapnya.... 
klik link: http://www.ekon.go.id/ekliping/view/tinjauan-ekonomi-dan-keuangan.1100.html

Publikasi di Tinjauan Ekonomi dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar