Pemerintahan yang
baru harus mampu menyelamatkan tanah dan air Indonesia dari ekploitasi
besar-besaran, tetapi minim kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Amanat UUD’45 Pasal 33 jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan
untuk kemakmuran rakyat. Namun, pratiknya dilapangan hal demikian tidak
terjadi.
lengkapnya....
klik link: http://www.ekon.go.id/ekliping/view/tinjauan-ekonomi-dan-keuangan.1100.html
Publikasi di Tinjauan Ekonomi dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar