Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1,2,3, dan 4, kemudian diikuti dengan
UU No.20 2003 yang berbunyi dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor
pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Dana pendidikan saat ini telah menyentuh alokasi minimal 20 persen dari
APBN sesuai amanat Undang-Undang. Pada 2013 anggaran pendidikan dialokasikan
sebesar Rp.345,33 triliun. Di tahun 2014, anggaran pendidikan meningkat sebesar
6,5 persen menjadi Rp.368 triliun, anggaran tersebut terbagi atas porsi APBN
sebesar Rp.130,27 triliun dan transfer anggaran pendidikan ke daerah sebesar
Rp.238,69 triliun (dikutip dari laman Setkab, 3/12/2013 melalui www.kampus.okezone.com). Ironinya alokasi
pendidikan yang besar sejak 2009 belum mampu mendorong pemerataan pendidikan
yang berkualitas. Besarnya anggaran pendidikan tidak jarang
menjadi jualan elit politik. Hal ini memperparah cita-cita pendiri bangsa ini
untuk yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang dibiayai
oleh pemerintah.
lengkapnya....klik link: http://www.ekon.go.id/ekliping/view/tinjauan-ekonomi-dan-keuangan.1143.html#.VL3I2NyUcb0
Publikasi di Majalah Tinjauan Ekonomi dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar