Kamis, 04 April 2013

MP3EI atau Stimulus Fiskal…..?

Oleh: Felix Wisnu Handoyo


Predikat Investment Grade yang diberikan oleh Fitch Ratings kepada Indonesia membawa angin segar bagi perekonomian Indonesia. Runtuhnya perekonomian global, seolah-olah menjadi berkah untuk meningkatkan investasi riil di negeri ini, kecuali dalam urusan bahan bakar minyak. Secara makro Indonesia dapat dikatakan sebagai negara memiliki ekonomi yang kuat ditengah terpuruknya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi terjaga tetap tinggi pada kisaran 6,5% pada tahun lalu. Sedangkan, inflasi tercatat januari hingga desember 2011 sebesar 3,79 % (BPS). Di tahun ini Bank Indonesia memperkirakan inflasi hingga Desember 4,6 %, dengan pertumbuhan ekonomi 6,3%.  Lalu, bagaimana Indonesia memanfaatkan rating investment grade untuk mendorong investasi masuk?
Perlu kita akui memang prestasi Indonesia menembus investment grade tidak terlepas dari runtuhnya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat. Artinya, Indonesia bisa dikatakan terbaik diantara negara-negara yang terpuruk. Momentum ini perlu dimanfaatkan oleh bangsa ini untuk memperkuat perekonomian nasional, baik secara fundamental maupun pertumbuhan ekonomi. Artinya, Indonesia akan dipandang sebagai negara yang memiliki daya pikat bagi investor asing yang ingin berinvestasi. Maka, kesiapan pemerintah untuk mendorong investasi asing ke dalam negeri sangat dibutuhkan. Berbagai instrumen kebijakan telah dilakukan untuk menyambut masuknya investasi asing. Lalu, Apakah instrumen kebijakan tersebut mampu mendongkrak investasi untuk menciptakan kekuatan fundamental ekonomi negeri ini?
Setidaknya ada 2 hal besar yang telah dilakukan pemerintah guna menyambut masuknya investasi asing. Pertama, instumen kebijakan fiskal telah dikeluarkan menteri keuangan melalui pengurangan pajak, pengurangan birokrasi, dan kemudahan dalam perizinan. Kedua, pembentukan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) sebagai dokumen perencanaan pembangunan dengan target capaian pendapatan perkapita USD 14.250 – 15.500 penduduk Indonesia hingga 2025. Kedua hal tersebut akan berjalan dengan baik apabila dilakukan secara simultan dan tidak saling menggantikan satu dengan lainnya. Implementasi dari kedua kebijakan tersebut pun perlu disinergikan agar tercipta iklim investasi yang baik. Namun, implementasi dilapangan tidak semudah yang dibayangkan, ada kecederungan dominasi MP3EI sebagai program “mercusuar” pemerintahan saat ini dibandingkan implementasi kebijakan fiskal yang menjadi domain menteri keuangan.
Minimnya Efektivitas kebijakan
                 Instrumen kebijakan fiskal yang dikeluarkan menteri keuangan tampaknya belum menunjukkan kinerja yang baik.  Permenkeu No.130/PMK.011/2011, tentang pemberian fasilitas pembebasan atau penggunaan pajak penghasilan badan  masih minim peminat. Syarat yang dikemukakan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tersebut masih dianggap berat oleh pelaku usaha. Akibatnya, pelaku usaha mengalami kesulitan untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday. Kondisi ini jelas tidak mampu memberikan insentif bagi peningkatan investasi di Indonesia.
Untuk PMK No.254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, memberikan dampak negatif bagi industri dalam negeri. Industri dalam negeri akan kebanjiran produk mentah atau setengah jadi. Situasi ini jelas merugikan pelaku usaha, khususnya yang bergerak dibidang bahan metah dan setengah jadi. Produk yang mereka hasilkan akan berkompetisi dengan produk impor yang cederung memiliki harga yang relative lebih murah. PMK ini pun agak bertentangan dengan, PMK No.67/PMK.011/2010 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, barang yang tertuang ialah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunan, serta biji kakao.
Pada PMK No.67/PMK.011/2010 pemerintah melalui menteri keuangan menginginkan pembatasan ekspor pada bahan mentah untuk sektor tertentu. Namun, pada PMK No.254/PMK.04/2011 pemerintah membuka selebar-lebarnya impor bahan mentah, bahan dan setengah jadi untuk dirakit dengan tujuan ekspor. Disatu sisi pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan melalui tarif dan bea keluar, disisi lain petani, pedagang, dan produsen barang mentah harus disibukkan dengan masukkan barang impor yang cenderung menurunkan harga. Alhasil, kondisi ini menimbulkan kontradiksi kebijakan yang merugikan pelaku usaha di dalam negeri. Kebijakan ini memiliki kecederungan men-discourage produk turunan ekspor yang tidak mendapat insentif melainkan disinsentif dengan pemberlakukan bea keluar dan tarif bea keluar.
Sedangkan, program “mercusuar” pemerintah mengenai MP3EI pun masih diragukan tingkat efektivitas-nya. Upaya percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (P3EI) belum dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat. Keberhasilan yang capai saat ini merupakan proyek yang telah berjalan beberapa tahun yang lalu. Sedangkan, untuk proyek baru belum ada dukungan konkret pemerintah untuk membantu pelaksanaannya. Sebagian besar proyek yang akan di launching  pada tahun ini pun belum sepenuhnya siap, bahkan masih ada beberapa proyek masih dalam proses tender.
Dalam dokumen MP3EI cita-cita pemerintah untuk merealisasikan percepatan dan perluasaan pembangunan dengan rencana investasi mencapai Rp.4000 triliun tampaknya masih sulit tercapai. Mengusung motto business as not usual tampaknya masih dalam tataran rencana dan minim implementasi. Jika kita lihat hingga saat ini belum ada laporan pemerintah mengenai pelaksanaan proyek untuk masing-masing koridor. Pemerintah baru mengumumkan 84 proyek infrastruktur akan launching tahun ini dengan nilai proyek Rp.539 trilliun. Jika pada tahun ini hanya Rp.539 triliun dan tahun lalu sekitar Rp.200 triliun, setidaknya pemerintah harus mendorong investasi dalam dua tahun (hingga 2014) mencapai Rp.3261 trilliun. Hal ini akan bisa tercapai jika kenaikan realisasi investasi sebesar seratus persen pertahun. Kondisi yang hampir mustahil dilakukan mengingat kinerja pemerintah yang masih minim, ditambah rendahnya dukungan fasilitas, kinerja, dan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di lapangan.
MP3EI as “mercusuar program” for economic development still can’t push realization investment by domestic and foreign investors.  Inaction in taking a government still dominate the program MP3EI. Though still limited attention to implementation government MP3EI sufficient the condition seems to forget fiscal policies considered more important to give incentives or a disincentive to entrepreneurs. Investment grade received Indonesian rating agencies from Fitch seems not  give many benefits. By looking at this phenomenon which we could score better MP3EI or fiscal policy are or combination to Indonesia in attracting investment.
MP3EI yang dapat dikatakan sebagai program “mercusuar” tampaknya belum mampu mendorong realisasi investasi asing dan dalam negeri di Indonesia. Kelambanan pemerintah dalam mengambil sikap masih mendominasi pelaksanaan program MP3EI. Meskipun masih minim implementasi perhatian pemerintah terhadap MP3EI cukup besar, kondisi seakan melupakan kebijakan fiskal yang dianggap lebih penting untuk memberikan insentif atau disinsentif terhadap pelaku usaha dilapangan. Investment Grade yang diterima Indonesia oleh lembaga rating dunia tampaknya belum akan memberikan banyak manfaat. Dengan melihat fenomena ini, kita bisa menilai mana yang lebih baik, MP3EI atau Kebijakan Fiskal atau kombinasi diantaranya, dalam menarik investasi ke Indonesia. 

in english please click this link: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/04/05/mp3ei-or-fiscal-stimulus-548447.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar