Harian Jogja
Selasa, 7 April 2009
Banyaknya jumlah penduduk yang mencapai 200 juta jiwa, membuat negeri ini tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang layak. Kondisi itulah yang mendorong masyarakat Indonesia untuk mengais rezeki di luar negeri. Dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup, para TKI rela berpisah dengan sanak saudaranya dalam waktu yang relatif lama.
Hingga saat ini tercatat telah jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai 3 juta orang, dengan menyumbang devisa yang jika dirupiahkan mencapai 24 trilliun rupiah. Sayangnya perlindungan bagi pahlawan devisa ini masih sangat rendah, hal itu tampak masih banyaknya pelecehan seksual, penganiayaan, hingga pembunuhan TKI di luar negeri, yang tidak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Kondisi yang sangat ironi, padahal dalam UUD’45 negara wajib melindungi warga negaranya.
Perlindungan terhadap warga negara memang mutlak harus dilakukan oleh pemerintah. Di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat sangat perhatian terhadap warganya terutama yang berada di luar negeri sangat besar. Dimana negara wajib menjamin keselamatan, dan perlakuan yang diterima warga negaranya di luar negeri. Maka Indonesia harus mulai belajar bertanggung jawab dengan member perlindungan kepada warganya yang ada di luar negeri.
Kedua, pemerintah harus mempermudah pembuatan paspor bagi pahlawan devisa ini.
Banyaknya TKI yang illegal memang tidak terlepas dari buruknya kinerja pemerintah mekanisme pembuatan paspor. Di mana pembuatan paspor bisa memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar. Hal itu tampak dari banyaknya calon TKI yang terlantar di penampungan hingga berbulan-bulan lantaran belum mendapatkan paspor. Peningkatan pelayanan paspor mutlak dimiliki oleh pemerintah Indonesia, mengingat jumlah TKI yang sangat besar.
Ketiga, adanya peningkatan pelayanan terhadap remisan (uang kiriman dari TKI kepada keluarganya yang di Indonesia). Hingga saat ini mekanisme pengiriman uang dari TKI ke keluarganya di Indonesia masih belum di kelola dengan baik. Hal itu jelas mempersulit TKI dalam melakukan pengiriman ke dalam negeri. Dimana negara harus menjamin bahwa remisan diterima oleh keluarga TKI yang mengirimkan uangnya. Perlindungan semacam ini merupakan perlindungan yang sifatnya intern (menyangkut dalam negeri).
Perlakuan TKI di luar negeri menggambarkan harga diri bangsa. Untuk itu, sudah saatnya harga diri bangsa di jaga dengan meningkatkan perlindungan bagi pahlawan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar