Jumat, 04 Desember 2009

Harus Diusut Tuntas Perkara Bailout Century

Dimuat Harian Seputar Indonesia
Jumat, 4 Desember 2009

BANK Century yang merupakan bank kecil mendadak terkenal karena skandal yang dibuatnya.Sejak awal merger yang dilakukannya, bank ini sudah banyak melakukan pelanggaran.

Namun,puncaknya ketika Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada November 2008. Berbagai spekulasi mencuat ke permukaan,mulai dari isu efek sistemik hingga politik mewarnai penyelamatan Bank Century. Pada dasarnya, kasus Bank Century bermula saat Bank Indonesia menilai bahwa Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik.Hal itu dilandasi kondisi perekonomian global dan Indonesia yang memburuk akibat hantaman badai krisis. Namun, permasalahan yang harus diselesaikan terkait Bank Century ialah mengenai pengucuran dana segar yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Pengucuran dana sebesar Rp6,7 triliun yang menuai kontroversi.

Maka, pengusutan atas kasus ini harus mampu memberikan penjelasan kepada publik. KPK sebagai lembaga yang diserahi tanggung jawab harus mampu memenuhi keinginan publik yang haus akan kebenaran dan keadilan. Selain itu, hak angket DPR harus terus bergulir untuk ikut menyelidiki aliran dana bailout Bank Century. Jangan sampai penggelembungan dana bailout yang semula Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun dinikmati oleh pejabat dan pengusaha besar saja.

Dukungan atas pengusutan dana talangan Bank Century terus mengalir dari masyarakat.Pasalnya,dana yang dikeluarkan untuk membantu Bank Century merupakan uang rakyat. Maka, KPK dan DPR harus mampu menjawab tantangan ini. Selain itu, dukungan informasi dari PPATK akan menjadi kunci dan titik terang penyelidikan, yang akan melenggangkan pengusutan kasus bailout Century oleh KPK dan DPR. Harapannya, kasus ini segera tuntas sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam pengusutan kasus bailout Bank Century yang harus ditangani ialah masalah pengucuran dana sebesar Rp6,7 triliun.Bukan,masalah terkait kebijakan menyelamatkan bank gagal tersebut.Pasalnya, berdasarkan informasi makro, pasar keuangan, dan pasar modal memang kondisi perekonomian Indonesia ketika itu sedang terguncang. Maka, kebijakan bailout dirasa sebagai kebijakan yang tepat karena mampu meredam kepanikan pelaku ekonomi,terutama bagi nasabah Bank Century. Hal yang perlu diingat bahwa kasus Bank Century bukan terkait pengambilan kebijakan, melainkan masalah yang menyangkut pengucuran dana talangan itu.

Untuk itu, penyelesaian atas kasus ini harus memberikan titik terang terkait pihak yang menerima dana talangan dan penggunaan atas dana tersebut. Dengan cara itu, masalah terkait bailout Bank Century dapat segera diselesaikan sampai tuntas.(*)

Felix Wisnu Handoyo
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis, UGM Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar