Selasa, 20 Januari 2015

Ironi Pendidikan di Indonesia

Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1,2,3, dan 4, kemudian diikuti dengan UU No.20 2003 yang berbunyi dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

Dana pendidikan saat ini telah menyentuh alokasi minimal 20 persen dari APBN sesuai amanat Undang-Undang. Pada 2013 anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp.345,33 triliun. Di tahun 2014, anggaran pendidikan meningkat sebesar 6,5 persen menjadi Rp.368 triliun, anggaran tersebut terbagi atas porsi APBN sebesar Rp.130,27 triliun dan transfer anggaran pendidikan ke daerah sebesar Rp.238,69 triliun (dikutip dari laman Setkab, 3/12/2013 melalui www.kampus.okezone.com). Ironinya alokasi pendidikan yang besar sejak 2009 belum mampu mendorong pemerataan pendidikan yang berkualitas. Besarnya anggaran pendidikan tidak jarang menjadi jualan elit politik. Hal ini memperparah cita-cita pendiri bangsa ini untuk yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah.

lengkapnya....klik link: http://www.ekon.go.id/ekliping/view/tinjauan-ekonomi-dan-keuangan.1143.html#.VL3I2NyUcb0 

Publikasi di Majalah Tinjauan Ekonomi dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 

Selamatkan Tanah dan Air Indonesia

Pemerintahan yang baru harus mampu menyelamatkan tanah dan air Indonesia dari ekploitasi besar-besaran, tetapi minim kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Amanat UUD’45 Pasal 33 jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, pratiknya dilapangan hal demikian tidak terjadi.

lengkapnya.... 
klik link: http://www.ekon.go.id/ekliping/view/tinjauan-ekonomi-dan-keuangan.1100.html

Publikasi di Tinjauan Ekonomi dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian